Hadits Marfu’
ada dua macam:
Sharih,
yakni hadits yang secara jelas disandarkan kepada Nabi صلىّ
الله عليه وسلم berupa
perkataan, perbuatan, atau taqrir.
Ghairu
Sharih, yakni perkataan atau perbuatan sahabat dimana tidak mungkin perkataan
atau perbuatan sahabat tersebut berasal dari pemikiran atau ijtihad, seperti
pengabaran mengenai hal-hal yang telah terjadi di masa lalu atau masa yang akan
datang, demikian juga sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala atau hukuman
yang khusus. Dinamakan juga marfu’ hukmi.
Hadits
Mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa ucapan maupun
perbuatan, baik bersambung atau terputus sanadnya.
Hadits
Maqthu’ adalah hadits yang disandarkan kepada tabiin atau tingkatan di bawahnya
berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya muttashil (bersambung) maupun
munqathi’ (terputus).
sumber: Al Fushul fii
Musthallah Hadits ar-Rusul, Syaikh Hafizh Tsanaullah az-Zahidi
-------------
jadi,
hadits marfu', mauquf, atau maqthu' ada yang muttashil (bersambung sanadnya) atau munqathi' (terputus sanadnya).
maqthu' berarti hadits yang matannya disandarkan kepada tabiin, munqathi' artinya terputus sanadnya
wallahu a'lam
No comments:
Post a Comment