Friday, 8 February 2013

Marfu’, Mauquf, dan Maqthu’



Hadits Marfu’ ada dua macam:
Sharih, yakni hadits yang secara jelas disandarkan kepada Nabi صلىّ الله عليه وسلم berupa perkataan, perbuatan, atau taqrir.
Ghairu Sharih, yakni perkataan atau perbuatan sahabat dimana tidak mungkin perkataan atau perbuatan sahabat tersebut berasal dari pemikiran atau ijtihad, seperti pengabaran mengenai hal-hal yang telah terjadi di masa lalu atau masa yang akan datang, demikian juga sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala atau hukuman yang khusus. Dinamakan juga marfu’ hukmi.

Hadits Mauquf adalah hadits yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa ucapan maupun perbuatan, baik bersambung atau terputus sanadnya.

Hadits Maqthu’ adalah hadits yang disandarkan kepada tabiin atau tingkatan di bawahnya berupa perkataan atau perbuatan, baik sanadnya muttashil (bersambung) maupun munqathi’ (terputus).

sumber: Al Fushul fii Musthallah Hadits ar-Rusul, Syaikh Hafizh Tsanaullah az-Zahidi  
-------------
jadi, 
hadits marfu', mauquf, atau maqthu' ada yang muttashil (bersambung sanadnya) atau munqathi' (terputus sanadnya).
maqthu' berarti hadits yang matannya disandarkan kepada tabiin, munqathi' artinya terputus sanadnya

wallahu a'lam

No comments:

Post a Comment